Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI “KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG MEDIA CETAK II” (PROKLAMASI 1945 s.d 2020)

Gambar
  A. Pendahuluan   Kebijakan komunikasi di dalam perkembangan pers dan pada media cetak selama masa proklamasi 1945 sampai 2020 ini tidak dapat terlepas dari banyaknya sejarah dan juga fenomena yang terjadi pada era ini. Pers lalu bisa diartikan sebagai media cetak (printing media) (Masduki, 2004:7). Di dalam konteks hubungan pers dan media ini maka pers merupakan bagian dari media secara luas, terlebih di era 1945 hingga 2020 yang sudah banyak sekali macam media baru yang meliputi media cetak hingga media elektronik. Sehingga melalui pembahasan ini , kami akan melihat kebijakan komunikasi pada bidang media cetak selama masa proklamasi hingga tahun 2020. B. Masa Orde Lama Pers di era setelah penyerahan kedaulatan Jepang pada 15 Agustus 1945 terjadilah pengambilalihan semua fasilitas percetakan surat kabar dari tangan Jepang dan berupaya menerbitkan surat kabar sendiri. Surat kabar pertama yang pertama yang terbit di masa republik itu bernama Berita Indonesia yang waktu itu t

DIMENSI KEBIJAKAN (Era Penjajahan Belanda dan Jepang)

Gambar
  Kebijakan Komunikasi bidang media sudah mulai berkembang ketika masa koloni. Effendi (2019) menjelaskan, pers pada masa kolonial meliputi bidang media cetak dalam bahasa daerah, bahasa Belanda, dan bahasa Indonesia. Lalu pers nasional juga dikembangkan sendiri oleh orang-orang Indonesia. Era Pendudukan Belanda   Ketika Indonesia belum dapat menerbitkan medianya sendiri, Belanda menerbitkan media yang berbahasa Indonesia. Menurut Anom (2016), Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen atau Berita dan Penalaran Politik Batavia yang diterbitkan pada 20 Juni 1774 adalah media pertama yang ada di Indonesia, dan memiliki pengaruh besar untuk menentang kebijakan Belanda. Lalu ada beberapa Ordinan Pers yang dipublikasikan oleh pemerintahan Belanda. a. Undang-Undang Media Pemerintah Belanda: Kebijakan komunikasi pada masa ini terdapat dalam Undang-undang media Pemerintah Belanda, ada dua peraturan, yang satu bersifat mengontrol dan mencegah, sedangkan yang satu mengontrol dan meni