Postingan

KEBIJAKAN HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG KOMUNIKASI KONVERGENSI

Gambar
  “Telematique” yang merujuk pada pertemuan sistem jaringan komunikasi dengan teknologi komunikasi. Salah satu contoh telematika adalah internet, melalui internet masyarakat dapat menerima, menyimpan, dan mengirimkan informasi. lalu jika kita membahas mengenai konvergensi media, konvergensi media didefinisikan dari European Union, OECD ( Organisation for Economic Cooperation and Development) , dan ITU, konvergensi dipandang sebagai kombinasi dari layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan penyiaran yang sebelumnya terpisah menjadi satu kesatuan hingga diperoleh nilai tambah dari layanan itu sendiri. Perkembanganya sendiri di indoensia telematika bisa dibilang memiliki perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan telematika sendiri dapat dinilai dari meningkatnya kepemilikan komputer, Handphone ataupun juga penggunaan internet dari masyarakat Indonesia. Misalnya saja pada awal tahun 2000 menurut data Bank Dunia terdapat 1 dari 100 orang memiliki personal Komputer atau biasa di

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Media Baru II : Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Gambar
  Pendahuluan Teknologi pada sekarang ini sudah mengalami perkembangan yang lumayan pesat karena adanya pengaruh dari perkembangan globalisasi. Dari sini kita bisa merasakan bahwa kehidupan kita semakin dimudahkan dengan hadirnya internet dan teknologi yang sudah ada. Tanpa kita sadar juga kita membuat sebuah kehidupan lain di dunia maya. Baik dari yang dampak buruk dan baik semua bisa saja terjadi di dalam dunia tersebut. Maka dari itu, dalam melindungi pengguna atau dapat kita bilang sebagai warga internet. Media Sosial Media sosial saat ini menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia terutama dalam proses berkomunikasi termasuk penyampaian dan penerimaan pesan, pengendalian penyampaian dan penerimaan informasi, dan pilihan - pilihan lain yang sesuai dengan keinginan penggunanya. Selanjutnya, ada beberapa karakteristik dari media sosial, berikut merupakan karakteristik dari media sosial, antara lain yaitu: -          Jaringan (Network) -          Informasi (Informatio

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Telekomunikasi dan Digitalisasi Penyiaran

Gambar
  Telekomunikasi Adalah proses atau pengiriman, pemancaran dan juga penerimaan yang berasal dari segala informasi dalam bentuk simbol, tulisan, gambar, suara, isyarat bahkan bunyi melalui kawat radio, radio, optik maupun sistem elektromagnetik. Di Indonesia sendiri sudah terdapat undang-undang mengenai sistem telekomunikasi yaitu Undang-undang RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Selain terdapatnya undang-undang tentang telekomunikasi tadi terdapat pula lembaga yang mengatur mengenai penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia yang bernama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Lembaga ini sendiri dibentuk berdasarkan keputusan dari menteri Perhubungan No. 31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang ditetapkan di Kota Jakarta pada 11 Juli 2003. Lembaga ini dibentuk untuk bisa menjamin adanya transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Fungsi dari adanya BRTI adalah mengatur, mengawasi dan m