Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Media Baru II : Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

 

Pendahuluan

Teknologi pada sekarang ini sudah mengalami perkembangan yang lumayan pesat karena adanya pengaruh dari perkembangan globalisasi. Dari sini kita bisa merasakan bahwa kehidupan kita semakin dimudahkan dengan hadirnya internet dan teknologi yang sudah ada. Tanpa kita sadar juga kita membuat sebuah kehidupan lain di dunia maya. Baik dari yang dampak buruk dan baik semua bisa saja terjadi di dalam dunia tersebut. Maka dari itu, dalam melindungi pengguna atau dapat kita bilang sebagai warga internet.

Media Sosial

10 Perusahaan Telekomunikasi Terbesar di Dunia, Tebak Siapa Paling Tajir?

Media sosial saat ini menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia terutama dalam proses berkomunikasi termasuk penyampaian dan penerimaan pesan, pengendalian penyampaian dan penerimaan informasi, dan pilihan - pilihan lain yang sesuai dengan keinginan penggunanya. Selanjutnya, ada beberapa karakteristik dari media sosial, berikut merupakan karakteristik dari media sosial, antara lain yaitu:

-         Jaringan (Network)

-         Informasi (Information)

-         Arsip (Archive)

-         Interaksi (Interactivity)

-         Simulasi Sosial (Simulation of Society)

-         Konten Oleh Pengguna (user-generated content)

-         Penyebaran (Share/sharing)

Media sosial juga tidak hanya ada satu jenis tetapi terdapat 6 jenis antara lain:

-         Media Jejaring

-         Jurnal Online (blog)

-         Jurnal Online Sederhana (microblogging)

-         Berbagi (media sharing)

-         Penanda Sosial (social bookmarking)

-         Media Konten Bersama atau Wiki

-         Realitas Sosial siber

Realitas Sosial siber sendiri jika dijelaskan diagram segitinya yaitu realitas sosial-siber akan berada di tengah dan dikelilingi oleh Budaya, struktur, dan interaksi.

Media Sosial dan Khalayak Berjejaring

Media sosial memiliki ciri kehadiran yang ditandai dengan munculnya jaringan internet atau network, dan sebelum itu perlu dijelaskan konteks antara hubungan media dengan khalayak serta antar khalayak. Terdapat empat konsep yang dapat mengawali penjelasan tersebut yaitu allocution, consultation, registration, dan conversation.

Hukum dan Etika di Media Sosial

Media sosial memiliki aturan serta etika yang juga berlaku, etika dalam media sosial berasal dari kata ‘net’ atau ‘network’ yang memiliki arti jaringan serta ‘netiquette’ yang memiliki arti etika. Netiquette berisi norma - norma yang dipergunakan oleh pengguna media sosial terkait panduan, aturan, dan standar etika dalam berperilaku dan berkomunikasi di media sosial/internet.

UU ITE

UU ITE merupakan RUU Cyberlaw yang bersifat spesifik. Konsep tersebut bernama RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce yang dimana fokus dari konsep tersebut hanya mengatur yang berkaitan dengan transaksi elektronik, seperti contohnya yakni tanda tangan digital. UU ITE ini dibentuk dengan tujuan tersebut demi membentuk ekosistem digital yang aman, produktif, sehat, serta merata di seluruh Indonesia. Selain itu tujuan dari pembentukan UU ITE ini juga diatur dalam BAB II Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 4 tentang ASAS DAN TUJUAN.

Revisi UU ITE

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang terkait Informasi dan Transaksi

Elektronik atau ITE dalam beberapa pasal dianggap multitafsir, bahkan disebut sebagai pasal “karet” sehingga menimbulkan masalah dan perdebatan di masyarakat. pasal ini sering dijadikan alat saling melapor hingga membuat siapapun mempunyai peluang menjadi korban. Lalu terdapat beberapa pasal yang dianggap sebagai pasal karet, yaitu: BAB VII Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31. Seiring berjalannya waktu, karena membuat berbagai persoalan baru dan sering digunakan sebagai alat pemidanaan, maka UU ITE memiliki berbagai perubahan atau revisi di dalamnya.

Dari kasus ISS, kita dapat melihat bagaimana UU ITE bekerja untuk mengatur dan mengawasi segala aktivitas seseorang di media sosial. Oleh karena itu, karena pasal-pasal yang multitafsir tersebut dapat menghambat tujuan dari peraturan itu sendiri, selain itu juga memunculkan rasa takut untuk berekspresi dan menyalurkan pendapat.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG KOMUNIKASI KONVERGENSI

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI “KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG MEDIA CETAK II” (PROKLAMASI 1945 s.d 2020)