Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Telekomunikasi dan Digitalisasi Penyiaran

Big Data dan Telekomunikasi Halaman 1 - Kompasiana.com

 

Telekomunikasi

Adalah proses atau pengiriman, pemancaran dan juga penerimaan yang berasal dari segala informasi dalam bentuk simbol, tulisan, gambar, suara, isyarat bahkan bunyi melalui kawat radio, radio, optik maupun sistem elektromagnetik. Di Indonesia sendiri sudah terdapat undang-undang mengenai sistem telekomunikasi yaitu Undang-undang RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Selain terdapatnya undang-undang tentang telekomunikasi tadi terdapat pula lembaga yang mengatur mengenai penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia yang bernama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Lembaga ini sendiri dibentuk berdasarkan keputusan dari menteri Perhubungan No. 31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang ditetapkan di Kota Jakarta pada 11 Juli 2003. Lembaga ini dibentuk untuk bisa menjamin adanya transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Fungsi dari adanya BRTI adalah mengatur, mengawasi dan mengendalikan telekomunikasi. Fungsi pengaturan meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu: a) Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, b)Standar kinerja operasi, c) Standar kualitas layanan, d) Biaya interkoneksi, e) Standar alat dan perangkat telekomunikasi.

Konsentrasi Bisnis Telekomunikasi & Regulasi Telekomunikasi

Terdapat empat pemain besar dalam industri telekomunikasi di Indonesia saat ini yaitu Telkom,

Telkomsel, XL, dan Indosat. Sedangkan regulasi dari telekomunikasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi ini mengatur mengenai penyelenggaran dan juga aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan juga pengguna telekomunikasi di Indonesia.

Digitalisasi Penyiaran

Digitalisasi penyiaran dapat diartikan sebagai prose pengalihan, penyederhanaan dan juga kompresi sinyal analog menjadi digital dengan proses perubahan bentuk informasi baik berupa angka, kata, suara, gambar dan data yang dikodekan ke dalam bentuk kode biner. Digitalisasi penyiaran juga dimaksudkan untuk menciptakan kemungkinan pengaturan freekuensi yang lebih efisen daripada teknologi analog. Selain itu penggunaan frekuensi penyiaran dengan teknologi digital akan lebih hemat daripada analog.

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

-       TV Analog memiliki frekuensi VHF/UHF sedangkan TV Digital MPEG-2.

Kedua, dari segi biaya mereka semua gratis tidak dipungut biaya

-       Cara tangkap sinyal dari TV Analog maupun Digital            menggunakan antena

Analog juga.

-       Jenis televisi yang digunakan yaitu Analog menggunakan smart TV atau Tv Analog, sedangkan Digital menggunakan smart TV dengan digital video broadcasting- terrestrial second generation (DVB-T2).

-       Kualitas gambar dan juga suara Tv Analog bila semakin jauh dari stasiun pemancar televisi maka sinyal nya akan melemah, gambar yang tidak jelas, dan berbayang.

-       Kemampuan multimedianya TV Analog tidak mempunyai hal tersebut tetapi TV Digital memiliki banyak kemampuan multimedia seperti adanya layanan interaktif, hingga bisa mmeberikan rating dan juga terdapat jadwal acara yang akan ditayangkan serta terdapat informasi peringatan dini jika ada bencana.

Manfaat Penyiaran Digital

-       Meningkatkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyediaan program siaran yang jauh lebih banyak daripada penyiaran analog.

-       Efisiensi infrastruktur industri penyiaran, membuka peluang usaha baru bagi industri konten, menghemat biaya listrik sebesar 94%, biaya modal (Capital Expenditure) sebesar 79% dan biaya operasional (Operational Expenditure) sebesar 57% dibandingkan dengan tetap menggunakan pemancar televisi analog, serta meningkatkan kualitas penerimaan siaran.

Kelemahan Penyiaran Digital

-       Kendala operasional dalam proses perpindahan dari teknologi analog menuju digital terkait dengan kesiapan mayoritas penonton televisi Indonesia menggunakan TV analog.

-       Teknologi penyiaran digital juga menuntut keahlian khusus para penggunanya dalam mengoperasikan alat atau sistem termasuk ketika terjadi kerusakan. Keahlian ini terkait dengan SDM yang harus mengikuti dan mampu bersinergi dengan digitalisasi.

Perjalanan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia

Wacana tentang digitalisasi penyiaran sendiri telah berkembang sejak 2007, karena banyak negara-negara lain seperti Inggris dan Amerika yang sudah memulainya sejak tahun 1998. Langkah digitalisasi penyiaran dimulai sejak tahun 2007 melalui Permenkominfo No:07/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di IndonesiaASO (Analog Switch Off) transisi penyiaran televisi analog ke televisi digital.

Regulasi Media

Frekuensi merupakan public good atau public domain. Ini merupakan suatu konsensus universal, dan menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjadi objek regulasi di negara demokratis. Regulasi terhadap media dipilah menjadi dua, yaitu media yang tidak menggunakan ranah publik dan media yang menggunakan ranah publik. Lalu terdapat UU Penyiaran, seperti UU Nomor 11 tahun 2020, PP Nomor 46 Tahun

2021, Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 11, dsb.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG KOMUNIKASI KONVERGENSI

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI “KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG MEDIA CETAK II” (PROKLAMASI 1945 s.d 2020)