KEBIJAKAN HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG KOMUNIKASI KONVERGENSI

 

Rembugnas 2017: Membangun Kebijakan Publik Unggul

“Telematique” yang merujuk pada pertemuan sistem jaringan komunikasi dengan teknologi komunikasi. Salah satu contoh telematika adalah internet, melalui internet masyarakat dapat menerima, menyimpan, dan mengirimkan informasi. lalu jika kita membahas mengenai konvergensi media, konvergensi media didefinisikan dari European Union, OECD ( Organisation for Economic Cooperation and Development), dan ITU, konvergensi dipandang sebagai kombinasi dari layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan penyiaran yang sebelumnya terpisah menjadi satu kesatuan hingga diperoleh nilai tambah dari layanan itu sendiri.

Perkembanganya sendiri di indoensia telematika bisa dibilang memiliki perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan telematika sendiri dapat dinilai dari meningkatnya kepemilikan komputer, Handphone ataupun juga penggunaan internet dari masyarakat Indonesia. Misalnya saja pada awal tahun 2000 menurut data Bank Dunia terdapat 1 dari 100 orang memiliki personal Komputer atau biasa disebut PC. terlebih dari data yang telah diperoleh dari APJII, jumlah dari pengguna internet yang ada di indonesia telah mencapai jumlah sebesar 197,71 juta jiwa, atau 73,7 persen dari jumlah populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 266,91 juta jiwa.

Setelah kita mengetahui mengenai perkembanganya sekarang kita juga perlu mengetahui tentang persoalan telematika di Indonesia. Di negara kita terdapat dua persoalan mendasar tentang telematika yaitu persoalan pertama, mengenai ketergantungan pada teknologi yang dapat berpotensi pada pelarian modal ke luar negeri. Selanjutnya, atau yang kedua mengenai kesenjangan akses bidang telematika antar wilayah di Indonesia. Dalam UU pasal 36 tahun 1999, disebutkan bahwa tujuan dari telekomunikasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam konteks telekomunikasi kesejahteraan masyarakat dapat dicapai dengan perluasan akses telekomunikasi di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, telematika juga memiliki aspek filosofis dalam perundang-undangan telematika yang didalamnya tentang telematika itu sendiri. Indonesia sendiri memiliki 3 peraturan yang mengatur tentang peraturan telematika di Indonesia .Pertama dalam bidang penyiaran, Indonesia telah memiliki UU penyiaran dan juga kode etik yang telah disepakati dalam Kode Etik Penyiaran yang pelaksanaannya dimana perjalanan dari pelaksanaan Undang-Undang ini diawasi oleh lembaga yang bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimana KPI berperan dalam menindak tegas semisal ada terjadi pelanggaran yang menyangkut Undang-Undang ini.

Kedua adalah bidang telekomunikasi Dimana Indonesia memiliki UU Telekomunikasi yang tercantum dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang mengatur mengenai Infrastruktur moda telekomunikasi dan pemberlakukan undang-undang ini telah diawasi Kominfo yang bertugas untuk merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi. Yang terakhir adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Internet atau teknologi Informasi yang diatur di dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE .

RUU Konvergensi Telematika ini pada akhirnya akan menjadi bagian dari UU Telekomunikasi, UU ITE, dan juga UU Penyiaran,sehingga dalam isi RUU Konvergensi Telematika ini nantinya akan mengatur segala hal yang didasarkan pada internet Misalnya mengatur penyiaran radio atau televisi yang disiarkan via internet dan jika RUU Konvergensi Telematika ini berhasil diresmikan maka RUU ini akan menggantikan dari UU

Telekomunikasi yang sudah ada .

Menurut RUU Konvergensi Telematika Tahun 2010, pasal 16 Ayat (1) tentang penggunaan spektrum frekuensi tertulis bahwa, “Menteri melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, serta pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio”, adapun isi UU ini adalah:

1.     Ketentuan umum

2.     Penyelenggaraan

3.     Perizinan

4.     Ketentuan teksnis

5.     Ketentuan ekonomi.

Lalu terdapat Regulasi Konvergensi Telematika di Negara Lain, seperti di Inggris memulai dengan metode membentuk suatu tim kecil untuk melakukan restrukturisasi kementerian terkait masalah konvergensi ini dan pada tahun 2004 restrukturisasi itu dimulai dengan pendanaan sebesar 10 miliar poundsterling. Selain Inggris, di Australia terdapat Australian Communication and Media Authority atau biasa disebut ACMA yang membawahi telekomunikasi dan penyiaran di Australia. AMCA sedniri memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi, memberikan perintah untuk menghapus bahkan hingga memblokir konten yang dinilai tidak sesuai.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI “KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG MEDIA CETAK II” (PROKLAMASI 1945 s.d 2020)