Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Kebijakan Komunikasi di Penyiaran III: Penyiaran Publik (RRI dan TVRI)

Gambar
  Pengertian Penyiaran Publik Lembaga penyiaran publik merupakan akumulasi dari pemikiran konseptual, historis dan empirik dari sistem media massa negara- negara yang menganut sistem politik demokrasi. Dengan kata lain, LPP dibuat, dibiayai, dikontrol oleh publik, bukan lembaga komersial dan juga bukan dimiliki oleh negara/pemerintah. Ia tidak ada dari campur tangan kekuatan politik dan ekonomi. Maka dari itu, kehadiran LPP dapat dijadikan harapan bahwasanua warga negara kita bisa memperoleh informasi, pendidikan dan hiburan. Dengan adanya jaminan keberagaman program siaran, kebebasan redaksional dan dana yang memadai, terbuka dan akuntabel, LPP dapat melayani publik sebagai pilar demokrasi.  Jenis Lembaga Penyiaran a.      Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat b.      Lembaga Penyiaran Swasta yaitu lembaga penyiaran yang bersifat komersi

KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG PENYIARAN II : TELEVISI & FILM

Gambar
  A. Perjalanan Kebijakan Perfilman Pertama kali masuk film berasal dari Amerika dan Eropa masuk pada 1900-an tepatnya di Jakarta dan Pulau jawa lainya. Di Indonesia sendiri fil pertama kali diproduksi pada tahun 1920-an bersama dengan berdirinya 13 bioskop di Jakarta. Masuknya film-film yang berasal dari Amerika ini menyebabkan timbulnya kekhawatiran bagi Belanda. Adanya hal itu pada tahun 1926 akhirnya Departemen Dalam Negeri mendirikan KOmisi Film HIndia-Belanda yang fungsinya sebagai penyensor film yang akan masuk ke Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1940 disahkannya oleh pemerintah kolonial peraturan yang isinya mengenai struktur dan juga wewenang komisi perfilman yang dimana nantinya akan menjadi pedoman mekanisme sensor yang tidak memandang siapa yang memerintah tak terkecuali ketika Indonesia telah merdeka. Sebelumnya pada tahun 1916, dibentuklah kebijakan perfilman oleh pemerintah Hindia Belanda yang bernama Ordonansi Film. Tugasnya sendiri yaitu undang-undang film yang

KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG PENYIARAN I: RADIO

Gambar
  Kebijakan penyiaran radio di masa pemerintahan Belanda pada waktu itu ditandai dengan dimulainya Perkumpulan siaran radio yang pertama kali ada di tanah air kita yang dibentuk pada tanggal 6 Juni 1925. pada waktu itu negara kita sendiri belum menjadi Indonesia. Nama Belanda dari perkumpulan itu “ Bata viase Radio Vereniging ” atau disingkat dengan BRV. Berdirinya BRV ini didukung oleh wartawan dan juga para pengusaha Belanda yang disana terselip beberapa tujuan seperti propaganda perusahaan dan juga perdagangan. Setelah itu, Di masa pemerintah Belanda sendiri, kebijakan program siaran radio NIROM yang difokuskan pada siaran bahasa Belanda lalu diperluas dengan program “Ketimuran” yang ditujukan kepada pendengar-pendengar Bahasa Indonesia. Namun sejak Januari 1935 Pemerintah sudah mengisyaratkan akan memberikan subsidi kepada radio-radio siaran yang mengudarakan acara-acara ketimuran, namun di setahun kemudian diumumkanlah sebuah kebijakan baru yang menyebutkan bahwa semua acara ket