Kebijakan Komunikasi di Penyiaran III: Penyiaran Publik (RRI dan TVRI)
Pengertian Penyiaran Publik Lembaga penyiaran publik merupakan akumulasi dari pemikiran konseptual, historis dan empirik dari sistem media massa negara- negara yang menganut sistem politik demokrasi. Dengan kata lain, LPP dibuat, dibiayai, dikontrol oleh publik, bukan lembaga komersial dan juga bukan dimiliki oleh negara/pemerintah. Ia tidak ada dari campur tangan kekuatan politik dan ekonomi. Maka dari itu, kehadiran LPP dapat dijadikan harapan bahwasanua warga negara kita bisa memperoleh informasi, pendidikan dan hiburan. Dengan adanya jaminan keberagaman program siaran, kebebasan redaksional dan dana yang memadai, terbuka dan akuntabel, LPP dapat melayani publik sebagai pilar demokrasi. Jenis Lembaga Penyiaran a. Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat b. Lembaga Penyiaran Swasta yaitu lembaga penyiaran yang bersifat komersi