KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG PENYIARAN I: RADIO


 Jual Radio Antik Telefunken - Kab. Sleman - Wicaxx Basement | Tokopedia

Kebijakan penyiaran radio di masa pemerintahan Belanda pada waktu itu ditandai dengan dimulainya Perkumpulan siaran radio yang pertama kali ada di tanah air kita yang dibentuk pada tanggal 6 Juni 1925. pada waktu itu negara kita sendiri belum menjadi Indonesia. Nama Belanda dari perkumpulan itu Bata viase Radio Vereniging” atau disingkat dengan BRV. Berdirinya BRV ini didukung oleh wartawan dan juga para pengusaha Belanda yang disana terselip beberapa tujuan seperti propaganda perusahaan dan juga perdagangan. Setelah itu, Di masa pemerintah Belanda sendiri, kebijakan program siaran radio NIROM yang difokuskan pada siaran bahasa Belanda lalu diperluas dengan program “Ketimuran” yang ditujukan kepada pendengar-pendengar Bahasa Indonesia. Namun sejak Januari 1935 Pemerintah sudah mengisyaratkan akan memberikan subsidi kepada radio-radio siaran yang mengudarakan acara-acara ketimuran, namun di setahun kemudian diumumkanlah sebuah kebijakan baru yang menyebutkan bahwa semua acara ketimuran akan diproduksi sendiri oleh NIROM II dan juga akan disiarkan (hampir seperti siaran sentral di era Orde Lama dan Orde Baru) dari stasiun di Surabaya. Setelah itu terjadilah ketidakpuasan dan terbentuklah

“Petisi Sutardjo” yang menyerukan tuntutan diberikannya otonomi politik bagi Hindia Belanda) membawa masalah tersebut ke Dewan Rakyat. petisi tersebut berisi beberapa kebijakan antara lain:

1.     Memperoleh lisensi menyelenggarakan siaran dengan program yang lengkap.

2.     Hak untuk menerima iuran pendengar atau kini disamakan dengan pajak radio sebesar f 1,50 (satu setengah gulden) atau sekitar 12 ribu per bulan yang menyebabkan perkembangan NIROM yang sangat pesat karena meraup keuntungan yang besar dalam bidang keuangan sehingga dapat meningkatkan daya pancar, mengadakan stasiun-stasiun relay, dan mengadakan sambungan telepon khusus dengan kota-kota besar.

setelah Belanda menyerang sebelah barat kota Solo yang membuat berbagai pemancar, semua arsip Jawatan di Pusat dan Studio dipindah ke Tawangmangu maka pada 1942 Jepang datang dan membuat kecemasan bagi Belanda sehingga pihak Belanda pun memerintahkan untuk menghilangkan semua fasilitas SRV dan juga melakukan siaran. Jepang membentuk Bunkaka untuk melakukan pengawasan dan sensor terhadap media massa.

Era ini juga dianggap menjadi modal penting bagi Indonesia dalam perkembangan dunia radio di mana dikembangkan program siaran lokal. setelah itu munculah beberapa kebijakan radio semasa kedudukan Belanda dan juga Jepang. Kebijakan antara Belanda dan juga Jepang juga berbeda dimulai dari kebijakan Belanda yang cenderung pilih kasih, lebih kejam, siaran radio pada masa itu difokuskan kepada siaran bahasa belanda, dan yang terakhir belum adanya lembaga ataupun badan sensor radio pada masa itu. sedangkan kebijakan radio di masa Jepang dianggap sifatnya lebih represif terhadap semua jaringan penyiaran radio dimana radio sangat digunakan untuk berpropaganda. Jepang juga melarang penyiaran lagu-lagu Belanda tetapi boleh menyiarkan lagu Indonesia. Selanjutnya mereka juga dianggap lebih radikal dan sudah adanya badan sensor radio pada masa Jepang.

Lalu, berita mengenai jatuhnya bom atom di Hiroshima dan Nagasaki yang menanadai kekalahan Jepang menjadi salah satu titik awal dimana peristiwa yang tidak diketahui oleh banyak rakyat Indonesia ini dapat diketahui oleh mereka yang bekerja dibagian media massa melalui siaran dari luar negeri. Setelah Jepang menyerah karena peristiwa tersebut, dan melakukan negosiasi tetap saja Indonesia tidak dapat mendapatkan alat pemancar dan alat siaran yang bernama Hoso Kyoku. Lalu pada akhirnya Maladi mengadakan pertemuan dengan para pegarai Hoso Kyoku tersebut dan menyampaikan tentang berdirinya RRI atau Radio Republik Indonesia, dan dapat diserahkan. Selanjutnya, pertempuran Surabaya menyebabkan nama RRI semakin dikenal dan dicintai masyarakat Indonesia karena dianggap dapat menyuarakan keinginan rakyat.

Setelah masa tersebut, terdapat kebijakan penyiaran radio ketika Indonesia memasuki masa orde lama, setelah diwarnai dengan suasana kemerdekaan era radio ini tidak terlalu banyak diatur pemerintah, dan justru menjadi saksi perjuangan dari Indonesia sejak zaman orde lama hingga reformasi saat ini. Lalu setelah itu, era orde baru memasuki zaman penyelenggaraan pemerintahan lebih fokus dengan pembangunin dan disusul kemunculan berbagai stasiun televisi dan beberapa radio amatir. Namun, setelah terdapat berbagai hal yang menyimpang, lalu mulai dibentuk beberapa regulasi untuk mengatur dunia penyiaran, antara lain: Pembinaan yang diawalai PP No. 55/1970 tentang radio siaran non-pemerintah, pembinaan software Kepmenpen No. 39/1971, pengukuhan wadah penerimaan siaran radio non-pemerintah, Upaya penyempurnaan kualitas pembinaan dengan Kepnempen No. 226/kep.Menpen/1984, Instruksi Dirjen RTF N0.01/Instr/Dirjen/RTF/1985, Edaran Direktur Jenderal RTF No. 175/RTF/K/11/1989 tentang mekanismen perizinan siaran swasata.

Setelah reorganisasi, kebijakan penyiaran Indonesia akan lebih bagus. Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia yang membidangi manajemen Konten siaran. Sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran No. 23 Tahun 2002, KPI ini merupakan lembaga negara yang independen dalam pengaturan masalah penyiaran dan tidak terpengaruh oleh investor atau kepentingan energi. Meski demikian, Komisi Penyiaran Indonesia tetap diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI daerah, dan Pemerintah menjalankan fungsi, kewajiban, wewenang, dan kewajibannya. Diawasi oleh DPRD negara bagian.

Maka setelah terbentuknya Undang-Undang penyiaran nomor. 32 Tahun 2002 ini, terjadi yang besar dalam kebijakan dan juga regulasi sistem penyiaran di Indonesia. Dalam UU No 32 tahun 2003 juga dijelaskan mengenai penyiaran pasal 8 KPI (Komisi Penyiaran Indonesia):

-       Menetapkan standar program siaran.

-       Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.

-       Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku dan standar program siaran.

-       Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

-       Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, Lembaga Penyiaran, dan masyarakat (UU No 2 tahun 2002 tentang penyiaran)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG KOMUNIKASI KONVERGENSI

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI “KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG MEDIA CETAK II” (PROKLAMASI 1945 s.d 2020)