Kebijakan Komunikasi di Penyiaran III: Penyiaran Publik (RRI dan TVRI)
Pengertian Penyiaran Publik
Lembaga penyiaran publik merupakan akumulasi dari pemikiran konseptual, historis dan empirik dari sistem media massa negara- negara yang menganut sistem politik demokrasi. Dengan kata lain, LPP dibuat, dibiayai, dikontrol oleh publik, bukan lembaga komersial dan juga bukan dimiliki oleh negara/pemerintah. Ia tidak ada dari campur tangan kekuatan politik dan ekonomi. Maka dari itu, kehadiran LPP dapat dijadikan harapan bahwasanua warga negara kita bisa memperoleh informasi, pendidikan dan hiburan. Dengan adanya jaminan keberagaman program siaran, kebebasan redaksional dan dana yang memadai, terbuka dan akuntabel, LPP dapat melayani publik sebagai pilar demokrasi.
Jenis Lembaga Penyiaran
a. Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat
b. Lembaga Penyiaran Swasta yaitu lembaga penyiaran yang bersifat komersial yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
c. Lembaga Penyiaran Komunitas berbentuk badan hukum Indonesia, yang didirikan oleh komunitas yang bersifat independen, dan tidak komersial dengan jangkauan yang terbatas serta untuk melayani kepentingan kelompoknya.
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan lembaba yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Lahirnya TVRI dan RRI
Sebelum lahrnya TVRI, Radio Republik Indonesia atau yang dikenal dengan RRI hadir menjadi media massa sejak jaman penjajahan Belanda meskipun RRI digunakan demi kepentingan petinggi-petinggi pada saat itu. Namun, dengan kemerdekaan dan lahirnya departemen penerangan RRI melahikan 6 butir keputusan yang berisi kebebasan dan tujuan dari RRI salah satunya adalah RRI harus enjadi sumber informasi yang terpercaya demi menjaga kesatuan dan persatuan tanpa melupakan fungsi kontrol sosial.Pada 1962, TVRI hadir menjadi saluran pertama di Indonesia namun masih sangat berfokus pada siaran mengenai pelaksanaan turnamen dan pelaksanaan pembangunan. Hingga saat ini TVRI masih tetap melanjutkan siarannya meskipun kalah degan siaran swasta seperti MNC Group dan TRANS Media.
Karakteristik Penyiaran Publik
Kebijakan publik biasanya tertuang dalam bentuk penetapan tindakan pemerintah yang dilaksanakan dalam bentuk nyata, maka kebijakan publik sendiri diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu distribusi, regulasi, dan redistribusi yang dimana memberikan maksud dari Undang Undang Penyiaran dapat disebut sebagai kebijakan publik.
Kebijakan Komunikasi Penyiaran Publik
Regulasi dalam Lembaga Penyiaran Publik ini diatur dalam regulasi yang stingkat dengan undang-undang agar regulasi tersebut dapat menjamin perlindungan menyeluruh serta mengikat pemerintah, parlemen, dan masyarakat, lalu terdapat tiga model regulasi ini, yaitu:
a. Royal Charter (aturan hukum BBC yang dibuat langsung oleh Ratu Elizabeth di Inggris dan di-review dalam setiap 10 tahun) dan digunakan untuk model negara federasi berupa ketentuan antarnegara bagian (interstates Treaty) di
Jerman
b. Undang-Undang Penyiaran (Broadcasting Act), mengatur mengenai keseluruhan tata kelola penyiaran di suatu negara beserta regulator independen, misalnya Broadcasting Act di Jepang dan Kanada
c. Undang-Undang khusus penyiaran publik (Public Broadcasting Act) Amerika serikat, ABC dan SBS act (Australia), dan Public Broadcasting Service Act (Thailand).
Di Indonesia sendiri ketentuan LPP tertulis pada Undang-Undang No.32 tahun
2002 yang memperhatikan kompleksitas reformasi yang diperlukan oleh RRI dan
TVRI di masa depan, yang berisi:
1. Pasal 1 Nomor 9 yang menjelaskan bahwa Lembaga penyiaran merupakan penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpendoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pasal 14 memiliki 10 Nomor, dimana isinya mengenai status dari Lembaga Penyiaran Publik yang secara hukum didirikan oleh negara yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi untuk kepentingan masyarakat.
3. Pasal 15 menjelaskan sumber pembiayaan LPP yang berasal dari iuran penyiaran, APBN dan APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran
Lalu selanjutnya terdapat kontroversi sistem penyiaran Indonesia, Ada empat gagasan yang menjadi landasan desakan untuk revisi secara total Undang Undang No, 24/1997. Pertama, undang-undang tersebut posisi pemerintah dan pemodal sangat dominan, kedua departemen penerangan menyebabkan media penyiaran di Indonesia tidak memiliki kepastian hukum, dan yang ketiga terjadinya pergeserankekuatan ekonomi dan politik paska rezim orde baru.
Keren, materi menarik untuk dibaca
BalasHapusTernyata lembaga siaran juga memiliki regulasinya sendiri ya
BalasHapus