Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Media Baru I: Perlindungan Data Pribadi

Gambar
  Data Pribadi Data Pribadi adalah data yang dimiliki oleh seseorang berisi keterangan mengenai orang tersebut baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi tersendiri atau dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan sistem elektronik maupun nonelektronik. Sedangkan menurut, Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 Pasal 1, mendefinisikan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan juga dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan Data Pribadi di Dunia ●       Uni Eropa Dalam Uni Eropa sendiri terdapat hukum yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan data pribadi. Pada tanggal 20 Februari 1995 Dewan Menteri Uni Eropa menyetujui sebuah rancangan mengenai perlindungan data pribadi yang disebut dengan “Directive 95/46/EC of the Parliament and The Council on the Free Movement of such Data”. ●       Inggris Undang-Undang Perlindungan Data di Inggris (Data Protection Act 1998) te

DEKLARASI GENEVA (KOMITMEN WSIS: WORLD SUMMIT INFORMATIONSOCIETY) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Gambar
Pengertian WSIS merupakan konferensi tingkat tinggi dunia dua tahap atau puncak pertemuan negara-negara dunia yang membahas mengenai berbagai permasalahan terkait masyarakat berdasarkan informasi dalam rangka pembangunan masyarakat informasi dengan berpusat pada individu, orientasi pembangunan serta inklusif yang didasari prinsip PBB, international law dan juga memandang dan memegang teguh deklarasi universal HAM.   (Deklarasi Geneva) Fase Fase pertama WSIS dilakukan tahun 2003 di Jenewa, Swiss. Dalam fase ini terdapat 2 dokumen yang disahkan yaitu Declaration of Principle dan Plan of Action. Kedua dokumen ini melewati beberapa tahap revisi yang kemudian dokumen finalnya terbit pada 12 Desember 2003. Terdapat juga Declaration of Principle Geneva 2003 (Declaration of Principle Geneva 2003, 2003) Manfaat dalam semua aspek kehidupan Aplikasi TIK Aplikasi TIK dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, di bidang administrasi publik, bisnis, pendidikan dan pelatihan, kesehata

Kebijakan Komunikasi terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Gambar
  Informasi Informasi dapat diartikan sebagai sebuah pemberitahuan mengenai sebuah kabar ataupun berita mengenai suatu istilah. Informasi juga merupakan hasil dari pengolahan data yang memberikan makna dan manfaat. Nantinya hal itu akan menjadi bahan pembuat keputusan. Ciri dari informasi nantinya akan dibutuhkan ketika akan membuat sebuah kebijakan yang nantinya tindakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan juga tujuan dari pemakaian informasi yang diamksud. Selanjutnya terdapat 2 informasi yaitu yang pertama merupakan informasi privat yang artinya informasi ini mencangkup segala hal seperti nama keluarga, nomor telepon, nomor KTP ataupun Informasi pengenal yang lain. Yang kedua adalah informasi publik. Informasi ini bersifat terbuka dan bisa diakses oleh siapapun.   Informasi-informasi tadi juga terdapat beberapa perbedaan yaitu berdasarkan sifar, berdasarkan isi, berdasarkan pengelolaannya, dan yang terakhir berdasarkan penggunaanya. Selanjutnya akses dari informasi publik yan