Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Media Baru I: Perlindungan Data Pribadi

 ArtikelPer Kategori | Biro Kesejahteraan Rakyat

Data Pribadi

Data Pribadi adalah data yang dimiliki oleh seseorang berisi keterangan mengenai orang tersebut baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi tersendiri atau dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan sistem elektronik maupun nonelektronik. Sedangkan menurut, Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 Pasal 1, mendefinisikan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan juga dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Perlindungan Data Pribadi di Dunia

      Uni Eropa

Dalam Uni Eropa sendiri terdapat hukum yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan data pribadi. Pada tanggal 20 Februari 1995 Dewan Menteri Uni Eropa menyetujui sebuah rancangan mengenai perlindungan data pribadi yang disebut dengan“Directive 95/46/EC of the Parliament and The Council on the Free Movement of such Data”.

      Inggris

Undang-Undang Perlindungan Data di Inggris (Data Protection Act 1998) telah berjalan secara efektif mulai tanggal 1 Maret 2000. Undang-Undang ini dibuat untuk menjaga sistem keseimbangan antara hak dari setiap orang dan kemampuan pihak lain dalam memproses data tentang mereka.

      Jepang

Di Jepang juga terdapat hukum yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi yang sudah ada sejak tahun 2000. DPA (Data Protection Art yang dimiliki oleh Jepang yaitu bernama PPC (The Personal Information Commission) yang dilengkapi dengan sekretariat, dipimpin oleh seorang ketua dan untuk anggota PPC itu sendiri merupakan pejabat sekretariat yang begitu ketat dalam hal kerahasiaan, dengan dasar hukum Undang-Undang mengenai perlindungan data pribadi (APPI).

      Korea

Di negara Korea sendiri juga terdapat perlindungan privasi terhadap data pribadi yang dikenal dengan nama Personal Information Protection (PIPA) yang mulai ada sejak tahun 2011.

      Singapura

Di Singapura mempunyai Personal Data Protection Act (PDPA) yang mulai ada pada tahun 2012 dan pengaturan data pribadi ini mulai berjalan secara efektif dan penuh pada tahun 2014.

Jenis Data Pribadi yang Dilindungi.

Berdasarkan RUU PDT tahun 2020 bab II pasal 3 Ayat 1 ada beberapa data tang dilindungi, yakni:

Data pribadi berupa nama lengkap; jenis kelamin; kewarganegaraan; agama.

Data pribadi spesifik berupa data informasi kesehatan; data biometrik; catatan kejahatan; data keuangan pribadi.

Pihak yang Turut Andil dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi’

Pemerintah selaku penyelenggara negara untuk membuat UU dan kebijakan

Pengendali data pribadi

Pemilik data pribadi Penegak hukum

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Terdapat juga larangan dalam penggunaan data pribadi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2020 Bab VIII Pasal 51 Ayat (1), (2) dan (3). Seperti pada Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk memperoleh data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pada pemilik data pribadi. Perlindungan Data Pribadi baru tercantum dalam Peraturan Pemerintah Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Dalam RUU PDP ini mengatur tentang hak kepemilikan, jenis, definisi, pemrosesan, pengiriman, dan lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi(Indonesia.go.id, 2019). Tetapi RUU PDP hingga saat ini masih belum juga untuk disahkan.

Landasan Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia:

1.      UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (menjadi UU Perbankan)

2.      UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

3.      UU No, 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (menjadi UU KIP)

4.      UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (menjadi UU Kesehatan)

5.      UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (menjadi UU AK)

6.      UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang

Informasi dan transaksi elektronik (menjadi UU ITE)

7.      UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( menjadi UU PK)

8.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG KOMUNIKASI KONVERGENSI

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI “KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG MEDIA CETAK II” (PROKLAMASI 1945 s.d 2020)