DEKLARASI GENEVA (KOMITMEN WSIS: WORLD SUMMIT INFORMATIONSOCIETY) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Pengertian

WSIS merupakan konferensi tingkat tinggi dunia dua tahap atau puncak pertemuan negara-negara dunia yang membahas mengenai berbagai permasalahan terkait masyarakat berdasarkan informasi dalam rangka pembangunan masyarakat informasi dengan berpusat pada individu, orientasi pembangunan serta inklusif yang didasari prinsip PBB, international law dan juga memandang dan memegang teguh deklarasi universal HAM.

Berkas:Declaration of Geneva.jpg - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia  bebas 

(Deklarasi Geneva)

Fase

Fase pertama WSIS dilakukan tahun 2003 di Jenewa, Swiss. Dalam fase ini terdapat 2 dokumen yang disahkan yaitu Declaration of Principle dan Plan of Action. Kedua dokumen ini melewati beberapa tahap revisi yang kemudian dokumen finalnya terbit pada 12

Desember 2003. Terdapat juga Declaration of Principle Geneva 2003 (Declaration of

Principle Geneva 2003, 2003)

Manfaat dalam semua aspek kehidupan Aplikasi TIK

Aplikasi TIK dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, di bidang administrasi publik, bisnis, pendidikan dan pelatihan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan, pertanian dan ilmu pengetahuan dalam kerangka e-strategi nasional.

Kemenangan Indonesia dalam WSIS

      Siberkreasi (2020)

Siberkreasi adalah gerakan nasional literasi digital Indonesia yang memiliki tujuan meningkatkan dan memperkuat dampak positif teknologi. Dalam gerakan tersebut terdapat 4C yang merupakan perwujudan program untuk (WSIS Prizes Contest 2020 Nominee, 2020). 4C yaitu Curriculum development, Collaborative engagement, Community empowerment, dan Cyber Governance.

      8 villages (2021)

8 villages adalah proyek untuk mempromosikan penggunaan teknologi dalam mengurangi aktivitas tatap muka yang berada di lapangan oleh para petani irigasi di Garut, Jawa Barat dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (WSIS Prizes Contest 2021

Nominee, 2021). 8villages juga berkaitan dengan tujuan kedua SDGs yaitu Zero Hunger atau tanpa kelaparan yang ditujukan untuk menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan (Bappenas, 2016).

Implementasi WSIS di Indonesia

Deklarasi Geneva tentu saja memberikan pandangan-pandangan baru kepada masyarakat untuk bisa menempatkan potensi teknologi informasi dengan memanfaatkan peluang yang ada di bidang telematika mulai dari skala lokal hingga internasional melalui prinsip kerjasama kemitraan antara pemangku kepentingan, multilateral, demokratis, serta transparan untuk bisa mendukung kesuksesan pembangunan yang ada di Indonesia. USO (Universal Service Obligation) merupakan program yang memiliki tujuan untuk memberikan sebuah pemerataan pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat khususnya di wilayah pedesaan perbatasan dan desa terpencil dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi melalui pembangunan fasilitas telekomunikasi pedesaan. Lalu terdapat tiga tahap dalam mengembangakan program USO, yang pertama adalah program desa berdering, yang kedua adalah peningkatan kualitas dan kuantitas layanan sampai 10 sst untuk esa, dan yang ketiga adalah penyediaan akses internet.

Persoalan yang dihadapi Indonesia

Salah satu persoalan yang dihadapi oleh Indonesia ketika melakukan regulasi atau pengimplementasian WSIS ini terjadi pada sekitar tahun 2007 dimana kementrian melakukan sejumlah inisiatif pro-pertumbuhan dalam satu atau dua tahun terakhir masa itu. Akan tetapi pada masa itu, terdapat hambatan yang mencegah regulasi ini berjalan dengan cepat. Layanan terkonvergensi dimana data, suara, video mampu digabungkan, mengubur batas antara layanan tetap dan seluler tradisional. Lingkungan jaringan Indonesia pada masa itu dianggap tidak relevan dengan jaringan baru berbasis IP yang terkonvergensi seperti jaringan generasi baru yang dibawa ke seluruh dunia. Selain persoalan pada tahun 2007, dalam menerapkan USO (Universal Service Obligation) terdapat persoalan yaitu pemberhentian sementara program layanan tersebut karena dianggap tidak efektif

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG KOMUNIKASI KONVERGENSI

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI “KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG MEDIA CETAK II” (PROKLAMASI 1945 s.d 2020)