Kebijakan Komunikasi terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Informasi

Informasi dapat diartikan sebagai sebuah pemberitahuan mengenai sebuah kabar ataupun berita mengenai suatu istilah. Informasi juga merupakan hasil dari pengolahan data yang memberikan makna dan manfaat. Nantinya hal itu akan menjadi bahan pembuat keputusan. Ciri dari informasi nantinya akan dibutuhkan ketika akan membuat sebuah kebijakan yang nantinya tindakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan juga tujuan dari pemakaian informasi yang diamksud. Selanjutnya terdapat 2 informasi yaitu yang pertama merupakan informasi privat yang artinya informasi ini mencangkup segala hal seperti nama keluarga, nomor telepon, nomor KTP ataupun Informasi pengenal yang lain. Yang kedua adalah informasi publik. Informasi ini bersifat terbuka dan bisa diakses oleh siapapun. 

Informasi-informasi tadi juga terdapat beberapa perbedaan yaitu berdasarkan sifar, berdasarkan isi, berdasarkan pengelolaannya, dan yang terakhir berdasarkan penggunaanya. Selanjutnya akses dari informasi publik yang disana para masyarakat memerlukan informasi-informasi tertentu yang bisa diakses. Contoh dari informasi publik yaitu Informasi profil badan publik, ringkasan informasi terkait program pemerintahan yang sedang berjalan, dan informasi tentang laporan keuangan.

Konsep Keterbukaan Dalam Informasi Publik

Hal ini sudah disebutkan berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi didalamnya mengatur tentang hak asasi, tata kelola pemerintahan, mencegah korupsi, partisipasi rakyat, pengawasan, pelayanan publik menjadi pondasi keterbukaan informasi namun jauh sebelum itu diskusi mengenai hal ini sudah dibicarakan sejak 1998. Adanya Pondasi UU No.14 Tahun 2008 dan juga adanya tujuan dari KIP yang ada di Pasal 3 UU KIP dan juga konsep Open Government.

Aktor-aktor dalam Keterbukaan Informasi Publik

1.     Komisi Informasi

2.     Badan Publik

3.     PPID ( Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi)

4.     Atasan PPID

5.     Pengguna dan pemohon Informasi Publik

6.     Organisasi dan masyarakat sipil\

Sengketa Informasi Publik

Sengketa Informasi Publik didefinisikan sebagai sengketa antara yang terjadi antara pengguna informasi publik dengan Badan Publik sehingga berkaitan dengan hak memperoleh dan juga menggunakan informasi berdasarkan undang-undang.

Pengertian dan Proses Mediasi

Mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008 oleh Mahkamah Agung RI. Mediasi adalah cara untuk menyelesaikan sengeketa melalui proses perundingan guna mendapatkan kesepakatan dari para pihak yang dibantu mediator. Lalu terdapat unsur esensial mediasi, seperti mediasi merupakan cara menyelesaikan sengketa melalui perundingan berdasarkan mufakat, mediator adalah pihak yang meminta bantuan tapi tidak memaksa, dan mediator membantu para pihak dalam mencari penyelesaian. Selanjutnya, terdapat tiga hasil setelah melakukan mediasi, yaitu:

a.     Berhasil, yaitu para pihak berhasil sepakat

b.     Gagal, yaitu salah satu pihak atau juga kedua pihak menarik diri dari mediasi

c.     Gugur, yaitu ketika termohon tidak hadir dalam waktu dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Informasi yang dikecualikan dan cara mengecualikan

Menurut Dipopramono (2017, h.169) informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang memiliki sifat tertutup serta tidak boleh untuk dibuka kepada publik karena adanya pertimbangan, kecuali untuk sesuatu kepentingan yang besar , dimana menutup informasi publik dapat melindungi suatu kepentingan yang besar dibanding membukanya. Pengecualian informasi memiliki prinsip-prinsip yang ketat, terbatas, dan tidak mutlak.

Upaya Hukum Pasca Putusan Komisi Informasi

Terdapat dua Upaya Hukum Pasca Putusan Komisi Informasi ini, yaitu:

a.   Upaya hukum pada tingkat pertama, yaitu banding putusan Komisi Informasi dilakukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) apabila Termohon merupakan Badan Publik negara dan ke PN (Pengadilan negeri) apabila

Termohon adalah Badan Publik non pemerintah/non negara. Kasasi ke Mahkamah Agung, yaitu ketika tingkat banding PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan PN (Pengadilan Negeri) para pihak merasa puas dan tidak melanjutkan kasasinya ke MA sehingga putusan dinyatakan inkrah (in kracht van gewijsde) dimana inkrah merupakan suatu proses penyelesaian akhir dari perkara perdata yang diputus oleh pengadilan

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG KOMUNIKASI KONVERGENSI

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI “KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG MEDIA CETAK II” (PROKLAMASI 1945 s.d 2020)