B. Proses Pembuatan Kebijakan Publik
Adapun proses kebijakan publik menurut Thomas R.Dye adalah:
1. Identifikasi masalah kebijakan
Identifikasi masalah kebijakan dapat dilakukan melalui identifikasi apa yang
menjadi tuntutan atas tindakan pemerintah.
2. Penyusunan agenda
Aktifitas yang memfokuskan perhatian pada pejabat publik dan media massa
atas keputusan yang akan diputuskan terhadap masalah publik tertentu.
3. Perumusan masalah
Tahapan penyusunan rumusan kebijakan melalui inisiasi dan penyusunan
susulan kebijakan melalui organisasi perencaan, kebijakan kelompok
kepentingan, birokrasi pemerintah, prisiden dan legislatif.
4. Pengesahan kebijakan
Pengesahan kebijakan melalui tindakan politik oleh partai politik, kelompok
penekan, presiden, dan kongres.
5. Implementasi kebijakan
Kegiatan ini dilakukan melaui birokeasi, anggaran publik, dan aktivitas agen
eksekutif yang terorganisasi
6. Evaluasi kebijakan
Evaluasi dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri diluar konsultan diluar
pemerintah, pers dan masyarakat.
C. Aktor Resmi dalam Perumusan Kebijakan
Di dalam aktor resmi pada perumusan kebijakan terdapat beberapa poin
penting yang pertama yaitu, Badan-badan Administrasi atau yang disebut agen-agen
pemerintah. Mereka berfungsi untuk pengawasan dalam kurang atau tidak nya
kebijakan publik. Kedua, presiden atau eksekutif, disini searang presiden memiliki
peran yang penting dalam menentukan kebijakan. Ketiga, yaitu lembaga yudikatif
yang pada intinya disini mereka merupakan pemegang kekuasaan pengadilan untuk
menentukan tindakan-tindakan apa yang akan di lakukan okeh lembaga eksekutif.
Adapun yang terkakhir di dalam aktor resmi pada perumusan yaitu Lembaga
Legislatif. Disini mereka bersama lembaga eksekutif memmegang peran yang
lumayan penting dalam perumusan sebuah kebijakan. Selanjut nya di bagian Aktor
tidak resmi dalam perumusan kebijakan terdapat beberapa partai politik yang disini
akan melakukan beberapa agregasi kepentingan agar menjadi kebijakan terhadapat
masyarakat modern seperti yang terjadi saat ini. Yang kedua yaitu warga negara itu
sendiri yang keinginan nya harus di dengar oleh pihak-pihak yang telah disebutkan di
atas.
Merujuk dari penjelasan di atas kebijakan tadi harus di implementasi. Lalu apa
arti implementasi kebijakan itu? implementasi merupakan tindakan yang yang
dilakukan oleh suatu organisasi baik pemerintah ataupun swasta untuk mencapai suatu
tujuan begitulah arti dari implementasi kebijakan. Untuk mendukung hal ini memang
perlu beberapa hal yang harus dilakukan yaitu, tingkat kepatuhan birokrasi
sebagaimana yang sudah ada di undang-undang. Selanjutnya, harus adanya
kelancaran rutinitas dan meminimalisir adanya masalah. yang terkahir yaitu semua
program yang di lakukan harus berjalan dan terorganisir. Selanjutnya terdapat
beberapa hal juga yang saling berkaitan dengan kebijakan dan juga prestasi dalam
kerja, yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber kebijakan, karakteristik badan atau
instansi pelaksana, komunikasi dalam organisasi dan juga kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan, kecenderungan pelaksana, dan yang terkakhir kondisi ekonomi, politik
serta sosial.
Jenis level kebijakan yang telah di sebutkan oleh Bromley yaitu kebijakan
publik secara hierki terbagi dalam tiga level yang pertama policy level disini tingkat
kebijakan nya mengharuskan pihak nya harus ikut dalam melakukan penyusunan.
Kedua, organization level. Disini lembaga eksekutif lah yang akan merancang. Yang
terkakhir yaitu operational level. Di tingkatan ini kebijakan yang anggotanya
melakukan implementasi terhadap kebijakan sebelumnya yang telah di terima oleh
level-level sebelumnya.
D. Jenis Level Kebijakan
Bromley (1989: 32) menjelaskan jika kebijakan publik terbagi menjadi tiga,
yaitu: Policy Level adalah tingkat kebijakan publik yang pihaknya ikut serta dalam
penyusunan publik. Organizational Level adalah tingkat kedua yang fokus pada
kebijakan yang berbentuk teknik institutional arrangements, seperti: peraturan
pemerintah, keputusan presiden, peraturan menteri, dan program pembangunan dan
pemerintah dan ketetapan pembiayaan program. Ketiga adalah operational level, ini
adalah tingkatan dimana anggota melakukan implementasi kepada kebijakan
sebelumnya.
E. Karakteristik (Kebijakan, Hukum, Regulasi, dan Pedoman Teknis)
- Kebijakan: kebijakan adalah upaya memecahkan problem sosial bagi
kepentingan masyarakat atas asas keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
- Hukum: hukum adalah aturan yang sifatnya membatasi dan melarang,
bertujuan untuk menciptakan ketertiban publik. Hukum mencakup pidana,
perdata, tata negara, dan hukum khusus.
- Regulasi: regulasi adalah kebijakan formal yang diterapkan pada suatu tata
kelola aset negara yang diserahkan kepada pelaku usaha atau lembaga bisnis
Ternyata pengetahuan umum tentang penulisan juga sangat penting
BalasHapussangat bermanfaat artikelnya, semangat terus
BalasHapus