kebijakankom-A04

Dimensi Kebijakan

A. Definisi Analisis Kebijakan
Dalam buku Kebijakan Publik:Teori dan Proses, Winarno menjelaskan bahwa analisis kebijakan merupakan penyelidikan dan deskripsi mengenai kebijakan publik serta dapat digunakan untuk menganalisis pembentukan substansi dan dampak dari suatu kebijakan tertentu. Anderson (dalam Islamy, 1998) mengatakan bahwa kebijakan itu adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. Dalam definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan negara mengarah pada kepentingan publik dengan mempertimbangan nilai yang ada. Dalam membuat sebuah kebijakan, tentunya membutuhkan perumusan kebijakan. Perumusan kebijakan adalah langkah awal yang dilakukan dalam proses kebijakan publik secara keseluruhan, oleh sebab itu fase ini menentukan tingkat keberhasilan suatu kebijakan yang dibuat untuk masa yang akan datang. Untuk membuat kebijakan, kebijakan tersebut tidak hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat pemimpin saja, namun juga berisi opini publik dan suara publik.

B. Proses Pembuatan Kebijakan Publik
 Adapun proses kebijakan publik menurut Thomas R.Dye adalah: 
1. Identifikasi masalah kebijakan Identifikasi masalah kebijakan dapat dilakukan melalui identifikasi apa yang menjadi tuntutan atas tindakan pemerintah. 
2. Penyusunan agenda Aktifitas yang memfokuskan perhatian pada pejabat publik dan media massa atas keputusan yang akan diputuskan terhadap masalah publik tertentu.
 3. Perumusan masalah Tahapan penyusunan rumusan kebijakan melalui inisiasi dan penyusunan susulan kebijakan melalui organisasi perencaan, kebijakan kelompok kepentingan, birokrasi pemerintah, prisiden dan legislatif. 
4. Pengesahan kebijakan Pengesahan kebijakan melalui tindakan politik oleh partai politik, kelompok penekan, presiden, dan kongres. 
5. Implementasi kebijakan Kegiatan ini dilakukan melaui birokeasi, anggaran publik, dan aktivitas agen eksekutif yang terorganisasi 
6. Evaluasi kebijakan Evaluasi dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri diluar konsultan diluar pemerintah, pers dan masyarakat. 

C. Aktor Resmi dalam Perumusan Kebijakan 
Di dalam aktor resmi pada perumusan kebijakan terdapat beberapa poin penting yang pertama yaitu, Badan-badan Administrasi atau yang disebut agen-agen pemerintah. Mereka berfungsi untuk pengawasan dalam kurang atau tidak nya kebijakan publik. Kedua, presiden atau eksekutif, disini searang presiden memiliki peran yang penting dalam menentukan kebijakan. Ketiga, yaitu lembaga yudikatif yang pada intinya disini mereka merupakan pemegang kekuasaan pengadilan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang akan di lakukan okeh lembaga eksekutif. Adapun yang terkakhir di dalam aktor resmi pada perumusan yaitu Lembaga Legislatif. Disini mereka bersama lembaga eksekutif memmegang peran yang lumayan penting dalam perumusan sebuah kebijakan. Selanjut nya di bagian Aktor tidak resmi dalam perumusan kebijakan terdapat beberapa partai politik yang disini akan melakukan beberapa agregasi kepentingan agar menjadi kebijakan terhadapat masyarakat modern seperti yang terjadi saat ini. Yang kedua yaitu warga negara itu sendiri yang keinginan nya harus di dengar oleh pihak-pihak yang telah disebutkan di atas. Merujuk dari penjelasan di atas kebijakan tadi harus di implementasi. Lalu apa arti implementasi kebijakan itu? implementasi merupakan tindakan yang yang dilakukan oleh suatu organisasi baik pemerintah ataupun swasta untuk mencapai suatu tujuan begitulah arti dari implementasi kebijakan. Untuk mendukung hal ini memang perlu beberapa hal yang harus dilakukan yaitu, tingkat kepatuhan birokrasi sebagaimana yang sudah ada di undang-undang. Selanjutnya, harus adanya kelancaran rutinitas dan meminimalisir adanya masalah. yang terkahir yaitu semua program yang di lakukan harus berjalan dan terorganisir. Selanjutnya terdapat beberapa hal juga yang saling berkaitan dengan kebijakan dan juga prestasi dalam kerja, yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber kebijakan, karakteristik badan atau instansi pelaksana, komunikasi dalam organisasi dan juga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, kecenderungan pelaksana, dan yang terkakhir kondisi ekonomi, politik serta sosial. Jenis level kebijakan yang telah di sebutkan oleh Bromley yaitu kebijakan publik secara hierki terbagi dalam tiga level yang pertama policy level disini tingkat kebijakan nya mengharuskan pihak nya harus ikut dalam melakukan penyusunan. Kedua, organization level. Disini lembaga eksekutif lah yang akan merancang. Yang terkakhir yaitu operational level. Di tingkatan ini kebijakan yang anggotanya melakukan implementasi terhadap kebijakan sebelumnya yang telah di terima oleh level-level sebelumnya.

 D. Jenis Level Kebijakan 
Bromley (1989: 32) menjelaskan jika kebijakan publik terbagi menjadi tiga, yaitu: Policy Level adalah tingkat kebijakan publik yang pihaknya ikut serta dalam penyusunan publik. Organizational Level adalah tingkat kedua yang fokus pada kebijakan yang berbentuk teknik institutional arrangements, seperti: peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan menteri, dan program pembangunan dan pemerintah dan ketetapan pembiayaan program. Ketiga adalah operational level, ini adalah tingkatan dimana anggota melakukan implementasi kepada kebijakan sebelumnya. 

E. Karakteristik (Kebijakan, Hukum, Regulasi, dan Pedoman Teknis) 
- Kebijakan: kebijakan adalah upaya memecahkan problem sosial bagi kepentingan masyarakat atas asas keadilan dan kesejahteraan masyarakat. 
- Hukum: hukum adalah aturan yang sifatnya membatasi dan melarang, bertujuan untuk menciptakan ketertiban publik. Hukum mencakup pidana, perdata, tata negara, dan hukum khusus. 
- Regulasi: regulasi adalah kebijakan formal yang diterapkan pada suatu tata kelola aset negara yang diserahkan kepada pelaku usaha atau lembaga bisnis


Lalu, Kebijakan sendiri menurut KBBI : rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dan sebagainya); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan. Sedangkan menurut Carl Friedrich kebijakan merupakan suatu tindakan yang mengarah kepada tujuan seseorang, kelompok, maupun pemerintah dalam lingkungan tertentu yang berhubungan dengan adanya berbagai hambatan selagi mencari peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan.


Sedangkan, Regulasi menurut KBBI : pengaturan

Intinya adalah kebijakan merupakan aturan yang dibuat oleh organisasi, untuk mencapai maksud dan tujuannya. Kebijakan dibuat oleh individu, kelompok, perusahaan, bahkan pemerintah untuk menjalankan rencananya. Sedangkan regulasi adalah aturan yang dibuat untuk membuat orang patuh dan berperilaku dengan cara tertentu. Sebuah regulasi memiliki efek hukum dan dianggap sebagai batasan yang diberlakukan oleh otoritas, untuk membuat orang mengikuti kode etik yang diinginkan.  Misalnya, dalam suatu perusahaan ada membuat kebijakan bagi pegawainya untuk tidak boleh menggunakan handphone ketika jam kerja, hal ini bermaksud untuk membuat karyawan yang lebih fokus kepada pekerjaan. Meskipun sewaktu-waktu kebijakan ini dilanggar, tidak akan memiliki sanksi seberat regulasi. Sedangkan regulasi merupakan aturan yang membuat seseorang menjadi patuh dan memiliki sanksi yang cukup berat. misalnya adalah peraturan, perda, dan UU.



Penulis: Alan Grinspana, Anastasia Cecilia Ginting, Diva Savira

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG KOMUNIKASI KONVERGENSI

KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG PENYIARAN II : TELEVISI & FILM

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI “KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG MEDIA CETAK II” (PROKLAMASI 1945 s.d 2020)